Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Cloud
computing (komputasi awan) merupakan gabungan pemanfaatan teknologi komputer
(komputasi) dalam suatu jaringan dengan pengembangan berbasis internet (awan)
yang mempunyai fungsi untuk menjalankan program atau aplikasi melalui komputer
– komputer yang terkoneksi pada waktu yang sama, tetapi tak semua yang
terkonekasi melalui internet menggunakan cloud computing.